Tentang Kami​

check-pink.png

FKLPID WONOSOBO

Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dengan Industri Daerah (FKLPI Daerah) sebagai wadah komunikasi yang berkaitan dengan sinkronisasi program pelatihan dengan kebutuhan industri serta menumbuhkan kepercayaan kepada pihak industri bahwa BLK merupakan lembaga yang tepat untuk penyiapan tenaga kerja industri.

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637)
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Kerjasama Penggunaan Balai Latihan Kerja oleh Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 340)
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 622) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 870)
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 712)
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor 2/217/LP.01.00/VI/2019 tentang Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan Kerja dengan Industri Periode 2019-2021

Kirim Pesan

Kirim Pesan (tentang kami)

Tanya Lebih Lanjut?

Apakah Anda Ingin Menjadi Bagian dari Forum Ini?Apakah Anda Ingin Mendapatkan Banyak Relasi?

Bergabunglah bersama Kami